3 Tahapan Dalam Money Laundering

3 Tahapan Dalam Money Laundering

Beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan oleh pemberitaan Panama Papers tentang bocornya daftar klien dari Mossack Fonseca. Jumlahnya ada ribuan, bahkan ada beberapa nama dari Indonesia juga. Dan sampai hari ini pun berita tersebut masih menghiasi beberapa media. Mossack Fonseca ini adalah sebuah firma hukum yang mempunyai banyak klien miliader baik dari lingkungan pejabat negara, pengusaha, hingga para selebritis yang menyerahkan pengelolaan harta kekayaannya yaitu dengan cara mendirikan perusahaan perekayasa bebas pajak (offshore) di negara surga pajak (tax heaven) seperti Panama. Tujuan utamanya tentu saja untuk menghindari pajak dari pemerintah masing-masing. Begitulah kurang lebih kutipan berita tersebut.

Sudah bukan rahasia umum, pajak sepertinya menjadi sesuatu yang dianggap memberatkan bagi kalangan berduit. Belajar dari kasus ini, pemerintah berencana memberlakukan tax amnesty (pengampunan pajak) agar para WNI yang menyimpan dananya di luar negeri bersedia membawa pulang dananya ke Indonesia. Selain masalah pajak, sebagian pengamat juga mengaitkan kasus Panama Papers ini dengan praktik money laundering. Nah, bicara tentang money laundering atau pencucian uang, saya jadi ingat tentang materi ini pada saat mengikuti pelatihan Know Your Customer (KYC) beberapa waktu lalu di perusahaan tempat saya bekerja. Apa itu money laundering?

money loundering
3 Tahapan Dalam Money Laundering

Secara umum, money laundering dapat didefinsikan sebagai proses mengaburkan keberadaan sumber dana ilegal atau hasil dari penerimaan yang berasal dari aktivitas kriminal dan bagian dari rangkaian proses menyamarkan sumber dana untuk membuat seolah-olah menjadi legal. Mekanisme money laundering umumnya meliputi 3 tahapan :

  1. Placement, yaitu penempatan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan.
  2. Layering, yaitu memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana.
  3. Integration, yaitu mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya, sehingga dapat digunakan dengan aman.

Melihat rumitnya tahapan modus operasinya, money laundering tidak bisa dilakukan sendiri. Tapi melibatkan suatu jaringan yang kuat agar tidak mudah terendus. Di Indonesia sendiri praktik money laundering termasuk hal yang dilarang, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. Sekali lagi, berita tentang panama papers ini memang mengejutkan dunia dan memberikan pengetahuan buat kita tentang adanya perusahaan-perusahaan offshore di luar negeri. Legal tidaknya hal ini, memang masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Apakah motifnya murni untuk kepentingan bisnis, menghindari pajak, atau memang ada unsur money laundering.

 

Salam Share,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Google

You are commenting using your Google account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s